Sentimen
Positif (50%)
18 Nov 2022 : 00.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng, Cikini

Partai Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sengketa Rumah Wanda Hamidah

18 Nov 2022 : 00.06 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sengketa Rumah Wanda Hamidah

Merdeka.com - Hamid Husein, paman dari politisi asal Partai Golkar Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamida untuk angkat kaki dari rumah itu. Lantaran dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (16/11).

2 dari 3 halaman

Direncanakan hari ini Kamis (17/11), Hamid akan bakal diperiksa oleh pihak penyidik sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait kisruh pengosongan rumah ditempati artis sekaligus politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, oleh Satpol PP hingga polisi pada Kamis (13/10).

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyebut rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.

"Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani kepada wartawan.

3 dari 3 halaman

Ani menyampaikan bahwa sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.

"Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," kata dia.

Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.

Baca juga:
Wanda Hamidah Sambangi Bareskrim Polri, Adukan Sengketa Rumah di Menteng
Wanda Gabung Golkar, NasDem: Rumah Beliau di Atas Tanah Japto Menurut BPN
Wanda Hamidah Masuk Golkar Buntut Penggusuran, Kecewa dengan NasDem & Anies Baswedan?
Pemkot Jakpus Bicara soal Lahan Rumah Wanda Hamidah: Milik Japto Soerjosoemarno
Penjelasan Satpol PP DKI Jakarta soal Ricuh di Rumah Wanda Hamidah
Dilaporkan Polisi, Ini Kronologi Wanda Hamidah Lakukan Perusakan Rumah Mantan Suami
Wanda Hamidah: karir dunia hiburan saya sudah berakhir

Sentimen: positif (50%)