Sentimen
Positif (99%)
18 Nov 2022 : 22.52
Informasi Tambahan

Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Kabar Gembira Buat PNS Guru! Tunjangan Bertambah dengan TPP, Dirjen Surati Tiap Kepala Daerah

19 Nov 2022 : 05.52 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Gembira Buat PNS Guru! Tunjangan Bertambah dengan TPP, Dirjen Surati Tiap Kepala Daerah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – PNS Guru patut berbahagia karena dalam waktu dekat diperkirakan segera mendapat penambahan tunjangan lewat Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) sudah mengirim surat kepada setiap Kepala Daerah untuk menambah tunjangan PNS Guru lewat TPP.

Selain tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan (Tamsil), PNS Guru nantinya juga berhak menerima TPP yang sudah diusulkan oleh Dirjen GTK tersebut.

Baca Juga: Sholat Dhuha Dimulai Jam Berapa? Waktu Dhuha Pukul 6 Pagi Bolehkah? Ini Rumus Hitungnya

Umumnya Tunjangan TPP memang berlaku dan diterima oleh setiap PNS dengan jabatan struktural saja.

Sementara untuk PNS Guru sendiri hal itu tidak diberikan karena dinilai sudah menerima tunjangan sejenis seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi yang belum sertifikasi.

Hal ini kemudian dianggap menyalahi aturan jika TPP nantinya diberikan juga kepada PNS guru.

Namun mengenai perihal tersebut, Dirjen GTK Kemendikbud sudah menyurati kepada setiap kepala daerah Gubernur maupun Bupati dan Walikota bahwa TPP berhak juga diberikan kepada guru.

Baca Juga: FISIP Unpas Gandeng PWI Jawa Barat Gelar Workshop Jurnalism Practice

Pasalnya TPG, TPP dan Tamsil memang merupakan tunjangan yang berbeda sehingganya berhak diterima oleh guru.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK no 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang diberikan kepada guru daerah.

Dikutip AyoBandung dari website resmi gtk.kemdikbud.go.id, berikut penjelasan hal yang dimasud:

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Baca Juga: Amalan Hari Jumat, Baca Surat As Sajdah Dapat Manfaat Tak Terduga, Kapan Sebaiknya Dibaca?

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima Tamsil.

Tambahan penghasilan yang diberikan Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan

Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP

Tambahan penghasilan ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Sebagai informasi tambahan bahwa TPP yang diberikan kepada ASN berbeda di masing-masing daerah disesuaikan dengan keuangan daerah.***

Sentimen: positif (99.9%)