Sentimen
Negatif (72%)
18 Nov 2022 : 22.28
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Dalih Pengacara Lukas Enembe Mangkir Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

19 Nov 2022 : 05.28 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Dalih Pengacara Lukas Enembe Mangkir Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

Gery David Sitompul | Jum'at, 18/11/2022 13:21 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe meminta klarifikasi ke KPK terkait pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin diketahui mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek di Provinsi Papua pada Kamis (17/11).

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata tim pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening, Jumat (18/11).

Dijelaskan Roy, tim pengacara Lukas telah mengadukan panggilan KPK tersebut kepada organisasi advokat DPN PERADI di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

"Intinya pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya," katanya.

Selain itu, Roy mengatakan jika pihaknya menolak untuk diperiksa sebelum ada ketetapan dari PERADI, tentang perlu tidaknya memberikan keterangan.

“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan  supremasi  hukum  dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh Undang-undang dan Kode Etik,” ujar Roy. 

Dia juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi. Sebab sebagai pengacara, kata Roy, ia mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

"Hal tersebut tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan jika pemanggilan terhadap Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan.

"Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe)," tutur Ali.

Ali Fikri pun mengingatkan Aloysius agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ucap Ali

TAGS : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Aloysius Renwarin

Sentimen: negatif (72.7%)