Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Jadwal Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai Minggu Depan, Syarat Batas Usia Berubah!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum RI bakal merekrut 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan alias PPK dan Panitia Pemungutan Suara alias PPS untuk Pemilu 2024.
Momen perekrutan anggota PPK ini bakal dilakukan mulai minggu depan dari 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan, PPS bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember-16 Januari 2023.
Parsadaan Harahap selaku Komisioner KPU RI menjelaskan, pihaknya bakal merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia dengan total ada 7.226 kecamatan di Indonesia.
Baca Juga: Beda Kelas, Timnas Indonesia U20 Dicukur Prancis Enam Gol!
Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.
Sementara PPS akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia dengan total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia.
Sehingga, jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.
"Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024," kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 17 November 2022 dilansir dari Suara.com.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawati Diduga Sering Ikut Arisan Brondong? Pengacara Brigadir J: Harus Dicek!
Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS akan langsung dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Lalu untuk KPU RI dan KPU Provinsi bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai dengan ketentuan.
Nyaris semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu 5 tahun sebelumnya. Namun, batas usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yaitu 17 tahun dari sebelumnya, 20 tahun.
"Batas usia maksimal tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Sholat Dhuha Dimulai Jam Berapa? Waktu Dhuha Pukul 6 Pagi Bolehkah? Ini Rumus Hitungnya
Parsadaan juga mengatakan jika persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8/2022 adalah sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: FISIP Unpas Gandeng PWI Jawa Barat Gelar Workshop Jurnalism Practice
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Baca Juga: 5 Fenomena Ini Mulai Muncul, Arab Saudi Mulai Menghijau Apakah Tanda-tanda Kiamat dan Kemunculan Dajjal?
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Itu tadi jadwal perekrutan PPK dan PPS buat Pemilu 2024 mendatang lengkap dengan syaratnya. ***
Sentimen: negatif (79.8%)