Sentimen
Negatif (98%)
18 Nov 2022 : 21.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

Sopir dan Pengacara Lukas Mangkir dari Panggilan KPK

19 Nov 2022 : 04.13 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sopir dan Pengacara Lukas Mangkir dari Panggilan KPK

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidak hadiran Aloysius Renwarin selaku pengacara dan Darwis yang merupakan sopir, dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Aloysius dan Darwis sedianya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/11) kemarin. Tim penyidik KPK tidak menerima alasan ketidakhadiran dua orang kepercayaan Lukas Enembe tersebut.

“Aloysius Rnwarin (pengacara) dan Darwis (sopir), informasi yang kami terima, tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhap kedua saksi tersebut. Sebab keterangan keduanya dianggap penting untuk menambah titik terang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas Enembe.

“Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas. KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.8%)