Sentimen
Negatif (98%)
18 Nov 2022 : 19.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hotman Paris Klaim Barbuk 5kg Narkoba Kasus Irjen Teddy Utuh di Kejaksaan

19 Nov 2022 : 02.19 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Hotman Paris Klaim Barbuk 5kg Narkoba Kasus Irjen Teddy Utuh di Kejaksaan

JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dituduhkan kepada klien telah ditemukan. Barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Waketum Golkar Sebut Isyarat dari Jokowi soal Capres Masih Sangat Normatif

Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.

“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya.

 BACA JUGA:5 Fakta Harun Yahya, Sosok Kontroversial yang Divonis hingga 8.658 Tahun Bui

Atas dasar tersebut Hotman menyebut kliennya Teddy Minahasa merupakan korban pencatatan nama dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Meski demikian Hotman tidak dapat menjelaskan siapa pencatut nama kliennya dalam kasus tersebut.

“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru diangkat, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi. Kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Sentimen: negatif (98.1%)