Sentimen
Negatif (88%)
18 Nov 2022 : 18.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Puan Maharani Desak Istana Segera Serahkan Surpres Pengganti Panglima TNI

19 Nov 2022 : 01.10 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Desak Istana Segera Serahkan Surpres Pengganti Panglima TNI

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengkahiri masa jabatannya hingga 31 Desember 2022 dan mulai pensiun pada 1 Januari 2023.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak istana segara menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Perngganti Panglima TNI. Puan menunggu pihak istana menyerahkan surpres sebelum reses atau penutupan masa sidang DPR.

“Saya tentu saja meminta sebelum reses dari atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR,” katanya seusai memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Puan mengatakan bahwa DPR masih mempunyai batas waktu sampai pertengahan Desember 2022 untuk menggelar sidang sebelum penutupan masa sidang.

Baca Juga: SBY, Megawati, dan Puan Maharani Semeja di Jamuan Makan Malam KTT G20

Dengan begitu di sela-sela waktu itu tentu masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Panglima TNI.

“Ini masih ada batas waktunya, DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak supaya istana segara mengirim surpres pergantian Panglima TNI sebelum DPR reses pada 16 Desember 2022.

Dia mengingatkan bahwa reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Puan Maharani Kunjungi Itaewon Tapi Tak ke Kanjuruhan

“Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sesuai Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.”

Dengan begitu, paling lambat tanggal 25 November 2022, DPR RI setidaknya sudah harus menyampaikan persetujuannya atas calon panglima usulan presiden.

“Kami di DPR RI masih menunggu dan karena waktunya mepet mohon atensi dari istana," ujarnya.***

Sentimen: negatif (88.3%)