Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2022 : 14.43

Uang Belum Kembali Utuh, Korban Kasus Richard Mille Minta Kejelasan

18 Nov 2022 : 14.43 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Uang Belum Kembali Utuh, Korban Kasus Richard Mille Minta Kejelasan

JawaPos.com – Heroe Waskito selaku penasihat hukum Tony Sutrisno, korban dugaan pemerasan oknum polisi dalam kasus jam tangan Richard Mille, meminta kejelasan terkait kelanjutan kasus tersebut. Dia menilai sampai sekarang kasus ini masih tak ada titik temu.

Menurut Heroe, kliennya meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga terlibat memeras dirinya, segera diadili dan dihukum secara setimpal.

“Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian,” kata Heroe kepada wartawan, Jumat (18/11).

Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya.

“Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus di kurangi jadi 1 tahun? sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun,” ucap Heroe.

Heroe menilai kondisi tersebut menjadi tidak adil bila hukuman dikurangi.

“Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?” ujarnya.

Heroe mengungkapkan, uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony namun belum seluruhnya. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

“Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum,” ungkapnya.

Heroe mengatakan kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony merasa tak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram yang beredar, terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.

“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 tahun demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.

Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan.

Sementara itu, Andi Rian sendiri tak banyak mengomentari ihwal beredarnya diagram pemerasan pengusutan kasus penipuan Richard Mille. Dia hanya meminta diagram tersebut diklarifikasi kepada yang menyebarkan. “Tanyakan saja sama yang membuat,” ujarnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)