Sentimen
Kementerian PUPR Menargetkan Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Negara Nusantara Selesai pada 2023
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan hunian pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selesai pada tahun depan.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi berupa rumah susun (Rusun) senilai Rp567 miliar tersebut ditargetkan selesai awal 2023 sehingga mampu mendukung proses pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara."Kami terus memantau dan mempercepat pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN," kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi tersebut rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender. Pembangunan dimulai sejak 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023, dengan kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT. Wijaya Karya Gedung - PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. KSO.
Dalam proses pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi, imbuh Iwan, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
"Pertama adalah environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction, kedua adalah social atau sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yang lebih layak bagi para pekerja konstruksi yang membangun IKN. Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif," ujar Iwan.
Dengan demikian, menurut Iwan, pemanfaatan teknologi konstruksi modular pada pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut dan menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.
"Dalam proses pembangunan hunian pekerja konstruksi ini setidaknya ada sebanyak 368 pekerja yang terlibat. Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi," kata Iwan. (ant/ade)
Sentimen: positif (97.7%)