Sentimen
Negatif (99%)
18 Nov 2022 : 11.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

SK PN UKAI Dipersoalkan, UTA 45 Jakarta dan Para Mahasiswa Apoteker Datangi PTUN

18 Nov 2022 : 18.58 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

SK PN UKAI Dipersoalkan, UTA 45 Jakarta dan Para Mahasiswa Apoteker Datangi PTUN

POJOKSATU.id, JAKARTA- Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatannya ini, mereka meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dibatalkan lantaran tak memiliki dasar hukum.

Mereka juga berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI.

“PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut,” kata tim kuasa hukum, Anton Sudanto, Kamis (17/11).


Anton juga menduga ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal.

Panitia PN UKAI juga diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker.

BACA : Menilik Data Finaslis JDVF Competition

“Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka,” tutur Anton.

Selain itu, kata Anton, ada dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.

Padahal, lanjutnya, secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker.

“Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung. Sehingga tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI,” tutur Anton.

Karena itu, Anton menilai rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang.

BACA : Duet Anies-AHY Berpotensi Menang di Pilpres 2024, Pasangan Prabowo-Puan Jelas Lewat

Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

“Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi,” tuturnya. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)