Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Diperpanjang! Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Jadwal Baru dan Syarat Wajib Tambahan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran PPPK kesehatan 2022 resmi diperpanjang oleh BKN melalui surat edaran kepada PPK pusat dan daerah.
Jadwal pendaftaran PPPK kesehatan 2022 semula berlangsung pada 3-18 November 2022. Di mana hari ini, 18 November 2022 seharusnya penutupan kini diperpanjang menjadi pekan depan.
Penyesuaian jadwal PPPK kesehatan 2022 seiring dengan adanya pemutakhiran data dari Kemenkes.
Baca Juga: Berpeluang Jadi CPNS 2023, Ini 32 Daftar Sekolah Kedinasan Lengkap Jurusan dan Syarat Masuk
Di mana di beberapa daerah masih ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar di SISDMK Kemenkes, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK di SSCASN.
Proses pengumpulan data tenaga kesehatan sudah dilakukan sejak April 2022, tetapi masih banyak nakes yang belum terdaftar.
“Kita buka lagi untuk kesempatan terakhir,” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, diunggah 11 November 2022.
Berikut ini jadwal baru pengumuman PPPK kesehatan 2022 dan syarat wajib tambahan yang harus dilampirkan tenaga kesehatan.
Baca Juga: PPS PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Besaran Honor yang Bakal Didapat, Paling Tinggi Segini!
Mengacu pada SE BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022, pengumuman PPPK kesehatan 2022 dilakukan pada 3-17 November 2022.
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan dibuka hingga 22 November 2022 dan seleksi administrasi hingga 23 November 2022.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24-25 November 2022.
Masa sanggah dijadwalkan pada 25-27 November 2022 dan jawab sanggah hingga 28 November 2022.
Baca Juga: Cara Sanggah Pengumuman PPPK Guru 2022 Tidak Lulus Administrasi Lengkap Ciri Alasan Ditolak Panitia
Dimana link pendaftaran PPPK kesehatan 2022 dan cara daftarnya?
Pelamar sebelum mengakses link pendaftaran PPPK kesehatan 2022 dapat mengecek statusnya apakah terdaftar di SISDMK atau tidak melalui link berikut ini.
Akses website https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Kemudian isi NIK, kode captcha pada kolom kosong, dan klik ‘Periksa data’.
Apabila tenaga kesehatan non ASN terdaftar di SISDMK, akan muncul tulisan ‘NIK terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK.’
Baca Juga: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi dan Kualifikasi Ini, Lulusan Sarjana Segera Merapat!
Setelah mengetahui status terdaftar di SISDMK pelamar dapat mengakses link pendataran PPPK kesehatan 2022 di website https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian klik ‘Buat Akun’.
Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera. Klik ‘Allow’ untuk mengizinkan penggunaan kamera.
Pada halaman pertama, Pengecekan Identitas pelamar harus mengisi NIK, KK, nama lengkap KTP, tempat lahir, tanggal lahir, nomor HP, email, kode Captcha, dan klik ‘Lanjutkan’.
Pada halaman kedua, Lengkapi Data pelamar harus melengkapi data ijazah berupa nama lengkap ijazah, tempat lahir, kabupaten/kota lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2022 Maksimal Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Kemudian unggah scan KTP. Selanjutnya lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dan ‘Simpan Foto’.
Data lain yang wajib diisi adalah password, konfimasi password, pertanyaan dan jawaban pengaman 1 serta 2. Isi kode Captcha dan klik ‘Lanjutkan’.
Pada halaman ketiga, Pengecekan Ulang Data pelamar wajib mengecek ulang data yang telah diisi apakah sudah lengkap dan benar atau masih ada yang perlu diperbaiki.
Kemudian klik ‘Proses Pendaftaran Akun’.
Baca Juga: Beasiswa Merdeka Pendidikan Periode November 2022 Resmi Dibuka, Berikut ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pada halaman keempat, Pendaftaran Selesai Anda dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login akun SSCASN.
Apa saja syarat PPPK tenaga kesehatan 2022 yang menjadi syarat wajib tambahan?
Mengacu pada Kepmenpanrb Nomor 968 Tahun 2022, pelamar yang wajib melampirkan STR harus memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sementara itu, bagi jenjang muda harus memiliki pengalaman 3 tahun dan bagi jenjang madya adalah 5 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kota Bandung Lulusan SMA, Ini Jabatan dan Syarat Afirmasinya
Bagi honorer jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan tanpa STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
Sementara itu, bagi jenjang muda dan madya harus memiliki pengalaman 5 tahun.
Masa kerja dari pelamar dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani dengan 5 ketentuan berikut ini.
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas SK ditandatangani oleh Kepala Puskesmas atau pengalaman kerja di rumah sakit oleh Kepala Rumah Sakit.
Baca Juga: Bocoran Soal Tes CAT PPS PPK Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator oleh Pejabat Administrator atau pengalaman kerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan oleh Kepala Divisi SDM.
Demikian informasi perpanjangan jadwal pendaftaran PPPK kesehatan 2022 hingga 22 November 2022 lengkap dengan link pendaftaran dan syarat wajib tambahan.***
Sentimen: positif (93.8%)