Sentimen
Positif (64%)
17 Nov 2022 : 20.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Habiburrahman Sinuraya

Habiburrahman Sinuraya

Apresiasi Sikap Tegas Bobby, Komisi I Minta Kontraktor Gedung Kejari Medan Diperiksa

17 Nov 2022 : 20.16 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Apresiasi Sikap Tegas Bobby, Komisi I Minta Kontraktor Gedung Kejari Medan Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rubuhnya bangunan kantor gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, masih terus menjadi perhatian bagi banyak pihak, termasuk para wakil rakyat di Komisi I DPRD Kota Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung Kejari Medan tersebut, yakni dengan meminta pihak kontraktor untuk mengembalikan uang muka pengerjaan proyek tersebut.

“Sikap tegas Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution ini patut kita apresiasi. Memang harus begitu, supaya tidak ada lagi kontraktor yang berani macam-macam. Kalau tidak sesuai dengan rencana kerja yang tertuang dalam kontrak kerja, ya harus diberi sanksi. Salah satunya dengan mengembalikan uang,” ucap Habib kepada Sumut Pos, Kamis (17/11).

Dikatakan Ketua Garda Pemuda NasDem Kota Medan itu, setiap kontraktor harus bisa bertanggungjawab atas apa yang ia kerjakan. Apalagi menyangkut bangunan yang dikerjakan dengan uang negara, dalam hal ini Dana Hibah yang diambil dari APBD Pemko Medan Tahun 2022 sebesar Rp2,4 miliar. “Selain mengembalikan uang, kita juga meminta agar perusahaan ini di black list. Bukan hanya perusahaannya, tapi juga person nya dari semua pekerjaan yang dimiliki pemerintah, khususnya Pemko Medan,” ujarnya.

Habib mengatakan, sikap tegas yang dilakukan Bobby Nasution tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas pula oleh para aparat hukum, dalam hal ini pihak kepolisian, baik itu Polda Sumut maupun Polrestabes Kota Medan. Termasuk, dari pihak Kejari Medan.

“Sikap tegas pak wali itu harus ada tindaklanjutnya dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Sanksi yang diberikan wali kota itu kan sanksi administrasi, karena memang itulah kewenangan wali kota. Nah sekarang giliran aparat hukum, gunakan kewenangannya untuk mengusut tuntas masalah ini,” katanya.

Dijelaskan Habib, tidak salah apabila banyak pihak yang berfikir adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kasus rubuhnya bangunan Kejari Medan. Mengingat, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan gedung tersebut terbilang tidak kecil.

Untuk itu, Habib meminta agar kasus ini dapat di usut tuntas. Pihak kepolisian ataupun kejaksaan dapat memulainya dari mempelajari isi kontrak kerja yang ada. “Nantinya dapat dilihat, apakah kondisi bangunan yang dikerjakan itu sesuai atau tidak dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Kita harapkan, pihak penegak hukum dapat ikut mengambil tindakan tegas dari masalah rubuhnya gedung Kejari Medan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bobby Nasution mengaku telah melihat langsung kondisi bangunan tersebut pada Senin (14/11) sore dan menyebut kondisi bangunan kantor Kejari Medan itu dengan kondisi yang kacau.

Dikatakan Bobby, sebenarnya Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemborong, namun pihak pemboromg tetap melanjutkan pembangunannya. “Saya sudah datang dan melihat, memang kacau sekali, itu kacau sekali. Dan Dinas Perkim (PKPPR) setahu saya sudah ada memberikan SP (surat peringatan) dan pemberhentian untuk pengerjaan itu, namun tetap dilanjutkan oleh kontraktor,” ucap Bobby, Selasa (15/11).

Untuk itu, tegas Bobby, Pemko Medan telah meminta pemborong yang mengerjakan bangunan tersebut agar segera mengembalikan Down Payment (DP) atau uang muka yang sudah diberikan kepada pihak kontraktor. Uang muka tersebit sebesar 50 persen dari total anggaran.

“Saya sudah sepakat kita berikan tenggat waktu beberapa hari dan bangunan itu akan kita nol kan. Otomatis itu akan menjadi total lost, jadi kita anggap tidak ada proyeknya dan uangnya harus dikembalikan dengan DP yang sudah diberikan 50 persen dengan tenggat waktu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.

Tak cuma itu, Bobby juga meminta kepada Kejari Medan agar mempidanakan pemborong yang mengerjakan bangunan tersebut apabila memang ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung itu. “Dan ini sudah kesepakatan dengan Bapak Kejari (Medan). Apabila ini melanggar, ranah hukum akan berjalan dan ini yang sudah kita sepakati agar seluruh proyek yang ada di Kota Medan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Bobby pun menyebutkan bahwa peristiwa ini akan menjadi pembelajaran bagi Pemko Medan. Kedepannya, Pemko Medan akan memantau semua pembangunan yang menggunakan APBD Kota Medan. “Ini pembelajaran bagi kami, Pemko Medan akan terus melihat, mewaspadai, dan memantau semua hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Baik itu pengerjaannya maupun kualitasnya,” pungkasnya. (map)

Sentimen: positif (64%)