Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu rampung akhir November atau awal Desember 2022.
Hal itu disampaikannya usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini, Kamis (17/11/2022).
"Karena draf Perppu sudah dibicarakan dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II, ya segera kita undangkan. Supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu," kata Tito Karnavian ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Tito mengatakan, setelah RUU Papua Barat Daya disahkan, ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan. Salah satunya adalah proses Perppu Pemilu hingga diterbitkan.
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Tito mengungkapkan, Perppu Pemilu perlu segera dikebut lantaran bakal mengakomodasi empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah telah menyelesaikan draf Perppu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Masduki menuturkan, meski drafnya sudah siap, pemerintah belum menetapkan perppu tersebut karena masih menunggu nasib pembentukan provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas oleh DPR.
Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden
"Perpu itu dalam draf juga sudah selesai sebenarnya, tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya. Apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki dalam keterangan pers, Senin (14/11/2022).
Masduki mengatakan, apabila provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka perppu UU Pemilu dapat mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di provinsi itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pasal-pasal dalam UU Pemilu yang akan direvisi lewat Perppu.
Kesepakatan ini diperoleh bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu, dari rapat konsinyering yang disebut sudah berlangsung 2 kali.
Baca juga: Sebut Perppu Pemilu Anomali, Pakar Kepemiluan UI: Ini Preseden Buruk
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (93.4%)