Sentimen
Negatif (87%)
18 Nov 2022 : 08.38

Dua Industri Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka

18 Nov 2022 : 15.38 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Dua Industri Farmasi Ditetapkan Jadi Tersangka

JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, mengumumkan dua industri farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop. Kedua industri tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri sudah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Penny di Jakarta, Kamis (17/11).

Dia menambahkan, PT Ciubros Farma juga tengah dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Untuk PT Samco Farma, BPOM masih menginvestigasi dan mendalami informasi untuk segera menetapkan tersangka.

"Dua sarana yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah berproses bersama antara BPOM dan Kepolisian," jelasnya.

Penny mengungkapkan, kelima industri tersebut terbukti memiliki cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produk obat sirop. Selain telah mencabut izin edar dan sertifikat Pembuatan Cara Obat yang Baik, 69 produk dari lima industri tersebut juga sudah ditarik peredarannya dan dimusnahkan.

Baca Juga :

Terkuak! Dua Perusahaan Farmasi Pengguna Senyawa Penyebab Ginjal Akut

Komitmen Industri

Penny mengungkapkan, pihaknya mengajak para industri farmasi yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dan International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) berkomitmen memastikan tidak ada pelanggaran ke depannya. Industri tersebut juga memiliki produk obat sirop yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM.

Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

"Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga :

Jokowi Minta Pengawasan Obat Diperketat Terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak

Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen glikol" (DEG) melebihi ambang batas. "PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Sentimen: negatif (87.7%)