Sentimen
Positif (40%)
18 Nov 2022 : 08.06

Digugat KKI soal Obat Sirop, BPOM Minta Perlindungan Jaksa Agung

18 Nov 2022 : 15.06 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Digugat KKI soal Obat Sirop, BPOM Minta Perlindungan Jaksa Agung

AKURAT.CO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendampingan hukum setelah digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait dengan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) berlebih yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini. Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

baca juga:

Penny menegaskan bahwa BPOM telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan semestinya. Namun, ada masalah kelalaian di industri farmasi.

"Tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan. Tentunya ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," terang Penny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan mendukung pengusutan kasus gagal ginjal pada anak (GGPA). 

"Ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan,” papar Ketut.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi menggugat BPOM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia Dr David Tobing menuding BPOM telah melakukan perbuatan yang melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.

"Pertama, karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ungkap David. []

Sentimen: positif (40%)