Sentimen
18 Nov 2022 : 07.37
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Ultimatum 2 Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Mamberamo Tengah
18 Nov 2022 : 14.37
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Keduanya mangkir terus saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Kedua saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Dua saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Betty Pagawak dan Amar Pagawak. KPK bakal memanggil ulang keduanya.
"KPK mengingatkan agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah. Mereka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon, Marten dan Jusiendra sudah segera diadili. Sementara itu, Ricky saat ini masih menjadi buronan KPK.
Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kedua saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Dua saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Betty Pagawak dan Amar Pagawak. KPK bakal memanggil ulang keduanya.
-?
- - - -"KPK mengingatkan agar kooperatif untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah. Mereka yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Simon, Marten dan Jusiendra sudah segera diadili. Sementara itu, Ricky saat ini masih menjadi buronan KPK.
Para pemberi suap ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (99.8%)