Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Solo
Tokoh Terkait
Disdik Jawa Barat Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Kota Bekasi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - SMAN 3 Kota Bekasi tengah menjadi perbincangan publik setelah beredar video dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Komite Sekolah tersebut.
Kabar dugaan pungli ramai di media sosial lewat sebuah cuitan. Pengguna media sosial dengan akun Twitter @__istiara yang menuliskan SMAN 3 Kota Bekasi menetapkan pungutan sebesar jutaan rupiah.
Baca Juga
Dugaan Pungli oleh Pegawai Dinas, Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik
Ia pun langsung menanyakan langsung hal tersebut kepada akun resmi Disdik Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"@disdik_jabar SMAN 3 Bekasi menetapkan pungutan sebesar Rp4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan izin @disdik_jabar? Apakah diperbolehkan? @ridwankamil," tulis @_istiara dikutip Rabu (16/11).
Setelah video itu viral, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menelusuri dugaan pungli di SMAN 3 Kota Bekasi.
"Sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, kami langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar," ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Rabu.
Tangkapan layar video rapat antara komite sekolah dan orangtua murid SMAN 3 Kota Bekasi. Foto: Twitter/@_istiaraBerdasarkan laporan yang terima oleh pihaknya, kata Dedi, diketahui pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
Dia memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi.
Ia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orangtua siswa lebih dulu.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya.
Baca Juga
Kedapatan Pungli, Pegawai Terminal Tirtonadi Solo Langsung Dipecat
Ia menuturkan yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono menambahkan menurut informasi yang didapatkannya bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan dan itu baru sebatas diskusi dalam RKAS.
Di mana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.
Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tidak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, Reni memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia.
Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orangtua siswa itu sendiri. (*)
Baca Juga
Menteri ATR Ancam Pecat Pegawai yang Lakukan Pungli
Sentimen: positif (99.8%)