Sentimen
Negatif (96%)
18 Nov 2022 : 06.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Serang

Tokoh Terkait

Nikita Mirzani di Kursi Terdakwa, Berapa Total Kerugian yang Dialami Dito Mahendra?

18 Nov 2022 : 06.33 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Nikita Mirzani di Kursi Terdakwa, Berapa Total Kerugian yang Dialami Dito Mahendra?

Krjogja.com - Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani kini sedang disidangkan. 'Si Nyai' julukan yang ditujukan untuk Nikita Mirzani dianggap melanggar UU ITE.

Kasus tersebut kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani dibela oleh delapan orang pengacara yang ditunjuknya. Hingga kini Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten.

Seperti dikutip dari Kapanlagi.com, dalam laporannya ke Polresta Serang Kota, Dito Mahendra menyantumkan kalau sudah mengalami kerugian atas apa yang dilakukan Nikita Mirzani di media sosial.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk meja hijau. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terungkap total kerugian yang dialami Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dialamatkan pada ibu tiga anak itu menyebut kalau Dito Mahendra awalnya sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.

"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp 17,5 juta," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan Nikita Mirzani dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Kasus ini bermula dari uang DP sebagai tanda jadi, Melisa membayar uang down payment (DP) atas pembelian sepatu dari Dito Mahendra sebesar Rp 5 juta yang diserahkan lewat seseorang bernama Haerul Yusi.

"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," kata JPU.

Di sini Melisa kaget melihat postingan Nikita Mirzani di medsos, karena melihat unggahan Nikita Mirzani itu, pada 18 Mei 2022 Melisa membatalkan transaksi jual beli sepatu mewah dengan Dito Mahendra.

Melisa percaya pada unggahan Nikita Mirzani yang menyebut jika Dito Mehendra adalah seorang penipu.

"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," beber JPU.

Di akhir persidangan, Fahmi Bachmid yang merupakan kuasa hukum Nikita Mirzani sempat menanyakan soal total kerugian pada hakim, apakah benar 17 juta ataukah 17 miliar.

"Saya enggak tahu bagaimana menghitung kerugian 17 juta 500. Saya sendiri, makanya saya tanya, 'ini 17 juta 500 atau 17 miliar?'. Nah, itu yang saya tanyakan tadi. Yang disebut menimbulkan kerugian 17 juta 500 sehingga saya bertanya kepada majelis hakim, 'Yang Mulia, ini benar apakah tidak ada salah ketik 17 juta 500? Atau kah 17 juta atau 17 miliar?'. Saya enggak tahu yang mana yang bener," tutup Fahmi. (*)

Sentimen: negatif (96.9%)