Sentimen
Negatif (61%)
18 Nov 2022 : 05.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sukoharjo

Link dan Cara Daftar Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA, Unggah Dokumen Disini!

18 Nov 2022 : 12.50 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Link dan Cara Daftar Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA, Unggah Dokumen Disini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Link dan cara membuat akun SIAKBA untuk pendaftaran badan Adhoc PPK dan PPS di Pemilu 2024 dilakukan secara online beserta unggah kelengkapan persyaratan dokumen yang diperlukan.

Pendaftaran badan Adhoc di Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya dilakukan secara manual yakni dengan cara pendaftaran secara tatap muka dan langsung datang ke titik pendaftaran.

Berbeda dengan proses pendaftaran kali ini, pendaftaran badan Adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Baca Juga: Mudah Bisa Lewat HP, Cara Daftar Online PPK Pemilu 2024, Resmi dari Website SIAKBA KPU

Diperkirakan untuk jadwal pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dibuka pada akhir November 2022, tanggal pastinya bisa dipantau pada laman media sosial KPU RI atau langsung kunjungi laman website kpu.go.id.

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Awas Ketinggalan! Ini Link Pendaftaran PPS PPK Pemilu 2024, Tinggal Daftar Online Lewat SIAKBA

SIAKBA diperuntukan untuk pendaftaran mandiri para calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Siapapun calon yang berminat untuk mendaftar harus membuat akun SIAKBA dan melakukan apply dokumen. SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.

Dilansir dari laman kab-sukoharjo.kpu.go.id berikut cara mendaftar jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan aplikasi SIAKBA.

1. Mengunjungi siakba.kpu.go.id;

Baca Juga: Bersiaplah! Seleksi PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat dan Link Daftar SIAKBA Resmi KPU

2. Membuat akun SIAKBA dengan memasukkan data diri seperti nama, email, NIK, password;

3. Melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email saat pendaftaran;

4. Masuk/Login kembali ke SIAKBA;

5. Mengisi melengkapi data diri;

Baca Juga: Penting! Calon Pendaftar PPK Pemilu 2024 Wajib Cek Dua Hal Ini, Bila Ingin Ikut Seleksi Melalui SIAKBA KPU

6. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen. Keterangan lengkap tidaknya akan diinformasikan melalui email;

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila dinyatakan memenuhi syarat (MS) maka pelamar lulus tahap verifikasi adminitrasi; apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar tidak lulus;

9. Cek hasil tes tertulis. Untuk mengetahui hasil seleksi tes tertulis;

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Buka Bulan November, Segera Daftar Online Melalui SIAKBA

10. Cek hasil wawancara. Untuk mengetahui hasil wawancara;

11. Cek hasi seleksi. Untuk mengetahui hasil seleksi.

Demikian link dan cara daftar jadi PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan aplikasi SIAKBA beserta unggah dokumen. ***

Sentimen: negatif (61.5%)