Sentimen
Negatif (99%)
18 Nov 2022 : 05.40
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Apa Kabar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa? Ini Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

18 Nov 2022 : 12.40 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Apa Kabar Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa? Ini Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Kamis 17-11-2022,14:15 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa belum sampai ke pengadilan.

Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa sebernarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terkait perkembangan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi penjelasan resmi.

Dikatakannya, pihaknya mendapat informasi perkembangan berkas tersangka Irjen Pl Teddy Minahasa dari Kejaksaan besok, Jumat, 18 November 2022.

BACA JUGA:Berkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," katanya, Kamis, 17 November 2022.

Jika tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Dikatakannya, kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.

BACA JUGA:Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, 4 Jam LPSK dan Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bertemu di Polres Jaksel

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.1%)