Sentimen
Positif (57%)
17 Nov 2022 : 15.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: PDP

Sudah Dikirim Setahun Lalu, Mengapa Puan Maharani Baru Bacakan Surpres Revisi UU ITE Hari Ini?

17 Nov 2022 : 15.09 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sudah Dikirim Setahun Lalu, Mengapa Puan Maharani Baru Bacakan Surpres Revisi UU ITE Hari Ini?

Suara.com - Surat presiden atau supres terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE baru dibacakan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (17/11/2022). Padahal, supres tersebut sudah dikirimkan ke DPR sejak tahun lalu.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari presiden nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang Rancangan UU Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Puan.

"Kedua R45 tentang RUU persetujuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah India mengenai kerja sama pertahanan. Ketiga R46, R52, R54, R55, R57, R59 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan dubes Indonesia," sambungnya.

Adapun terpisah Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, memberikan penjelasan mengapa supres mengenai revisi UU ITE baru dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Juga: 'Lebih Banyak Bestie daripada Musuh' Pengawalan Santai Presiden Korea Selatan Jadi Sorotan

Lodewijk mengatakan, baru dibacakannya supres soal revisi UU ITE kekinian lantaran DPR khususnya Komisi I kemarin memfokuskan ke penyelesaian RUU PDP atau perlindungan data pribadi.

"Ya, kan sebenarnya UU itu kan, itu kan dilimpahkan ke Komisi I, kita kemaren kan fokus pada UU PDP, ya kan lama PDP ini. Nah sekarang lebih penting, ini UU (ITE) sudah ada, tinggal di revisi. Kalau PDP baru sama sekali. Sehingga kita fokus," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis.

Ia menyampaikan, nantinya revisi UU ITE akan dibahas oleh sejumlah alat kelengkapan dewan terkait khususnya Komisi I DPR RI.

"Ya mungkin nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III. Kan ini semuanya masalah hukum juga gitu loh."

Baca Juga: Lagi, Dewi Perssik Polisikan Seorang Netizen

Sentimen: positif (57.1%)