Sentimen
Positif (80%)
17 Nov 2022 : 18.28
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Pramono Ubaid

Pramono Ubaid

Komnas HAM Usul Dilibatkan di Pemilu 2024, Tentukan Batas "Freedom of Speech" dan "Hate Speech"

18 Nov 2022 : 01.28 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Usul Dilibatkan di Pemilu 2024, Tentukan Batas "Freedom of Speech" dan "Hate Speech"

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan dibentuknya model kerja sama antarlembaga negara yang melibatkan Komnas HAM dalam penindakan ujaran di media sosial jelang Pemilu 2024.

Sebab, ada tarik-menarik antara kebebasan berbicara (freedom of speech) dengan ujaran kebencian (hate speech) yang kerap tak jelas batasnya.

Menurutnya, ada masalah hak asasi manusia jika ujaran kebencian berlangsung atas nama kebebasan berbicara. Demikian juga, jika kebebasan berbicara diberangus dengan stempel ujaran kebencian.

"Di situ Komnas HAM bisa memberi penilaian, itu kebebasan berekspresi atau sudah ujaran kebencian," ujar Ubaid ketika ditemui di kantornya pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022

"Penindakannya tentu oleh yang berwenang, akunnya bisa di-takedown, orangnya bisa diproses dengan Sentra Gakkumdu-nya Bawaslu. Kan bisa. Menurut saya bisa, harus disiapkan," katanya lagi.

Ubaid kemudian memperkirakan bahwa mendekati Pemilu 2024, ekskalasi sentimen kebencian bukan tak mungkin akan meningkat sebagaimana Pemilu 2019. Walau imbauan-imbauan untuk menjauhi politisasi identitas sudah banyak digaungkan.

Namun demikian, negara juga dinilai tidak dapat secara eksesif menggunakan kekuatannya untuk membungkam ekspresi-ekspresi politik warga. Sebab, pemilu seharusnya memang ajang berekspresi yang meriah dan gembira dari setiap pemilih, kata Ubaid.

Menurutnya, perlu dibangun kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komnas HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani ini.

Baca juga: Pelanggaran HAM di Papua Jadi Prioritas Kerja, Komnas HAM: Ada yang Mendesak

Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan platform-platform media sosial juga ia nilai perlu diajak bekerja sama.

"Jika nanti ada mengarah kepada pelanggaran HAM soal kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, itu nanti penentunya ada di Komnas HAM. Itu harus dibangun lebih dini menurut saya untuk mengantisipasi hal seperti itu," ungkap Ubaid yang juga eks komisioner KPU RI.

"Tentu kasus per kasus, apakah itu kebebasan berpendapat, berekspresi, atau sudah mengarah kepada provokasi yang di undang-undang tidak boleh. Tapi, mekanismenya disiapkan, strukturnya bagaimana, itu yang harus disiapkan dulu," katanya lagi.

Baca juga: Komnas HAM Temui Mahfud MD, Bahas Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat hingga Pemilu 2024

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (80%)