Sentimen
Negatif (93%)
17 Nov 2022 : 16.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

KPK Amankan Toyota Alphard Diduga Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

17 Nov 2022 : 23.30 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Amankan Toyota Alphard Diduga Terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, mobil tersebut diamankan karena diduga hendak dialihkan atau dipindahtangankan oleh Ricky Pagawak. Ricky diduga menyuruh orang kepercayaannya mengalihkan mobil tersebut ke pihak tertentu.

"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).

"Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," imbuhnya.

Baca juga: KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah soal Wewenang Bupati Ricky

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Baca juga: KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Bupati Mamberamo Tengah

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky akan segera menjalani persidangan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Sentimen: negatif (93.8%)