Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Nasib Irjen Teddy Minahasa Ditentukan Besok, Jawaban Kejaksaan Dinanti Polda Metro Jaya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Kamis 17-11-2022,15:41 WIBIrjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net
JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Biodata dan Agama Tante Ernie, Sosok yang Disebut Pemersatu Bangsa Seperti Prabowo Subianto
"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Namun jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Penyebab Urip Saputra Mati Suri karena Ditagih Utang
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
BACA JUGA:Berikut Profil dan Agama Daniel Mananta, Ikut Kajin Subuh UAS hingga Isu Mualaf
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sumber:
Sentimen: negatif (99.2%)