Jaksa Proses Hukum Perusahaan dalam Perkara Gangguan Ginjal Akut
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima Kejagung beberapa hari lalu sebelum kunjungan Kepala BPOM Penny Lukito.
Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
Baca Juga:
Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak"Ada tiga perusahaan, yang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Kejagung membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus tersebut.
"Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," kata Ketut.
Ketut mengatakan, Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.
Dia memastikan pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
Ketut menuturkan, dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut, perkara tersebut melibatkan perusahaan, bukan perseorangan.
"Karena belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada tiga perusahaan yang sudah disidik," jelasnya.
Baca Juga:
Tak ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut dalam 2 Pekan TerakhirSementara itu, Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak.
Bareskrim telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini.
"Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini, dan segera diumumkan (tersangkanya), tapi belum hari ini ya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan.
Pipit masih belum memastikan kapan tersangka tersebut bakal diumumkan
"Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut.
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi dan 10 saksi ahli. (Knu)
Baca Juga:
Cari Tersangka, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Ginjal AkutSentimen: negatif (99.8%)