Sentimen
17 Nov 2022 : 23.51
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Kemayoran
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Benny Tjokro Protes Dituntut Pidana Berbeda dengan Eks Dirut ASABRI
18 Nov 2022 : 06.51
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok protes dituntut hukuman pidana penjara berbeda dengan mantan direktur utama (Dirut) PT ASABRI. Benny dituntut hukuman mati dalam perkara korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2022.
Pada perkara yang sama, jaksa menuntut mantan Dirut PT ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Dirut PT ASABRI 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, juga dituntut 10 tahun bui.
Lebih lanjut, Benny juga mengeklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI. Namun, dia justru dituntut hukuman yang berat oleh jaksa.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan nyata kepada PT ASABRI berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT ASABRI," ujar Benny.
Dia juga menuding jaksa tak mempertimbangkan nilai keuntungan tersebut. Jaksa lebih menyoroti soal nilai uang keluar dari PT ASABRI atau nilai duit yang dikorupsi.
"Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT ASABRI dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh ASABRI. Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Benny.
Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil. Yakni, dengan mempertimbangkan seluruh dalil yang terdapat dalam pleidoinya.
"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan nikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Benny.
Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dihukum mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara korupsi tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Benny. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2022.
Pada perkara yang sama, jaksa menuntut mantan Dirut PT ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Dirut PT ASABRI 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, juga dituntut 10 tahun bui.
-?
- - - -Lebih lanjut, Benny juga mengeklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI. Namun, dia justru dituntut hukuman yang berat oleh jaksa.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan nyata kepada PT ASABRI berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT ASABRI," ujar Benny.
Dia juga menuding jaksa tak mempertimbangkan nilai keuntungan tersebut. Jaksa lebih menyoroti soal nilai uang keluar dari PT ASABRI atau nilai duit yang dikorupsi.
"Selama persidangan ini berlangsung, saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT ASABRI dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT ASABRI tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh ASABRI. Anehnya hitungan itu kemudian diamini saja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Benny.
Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil. Yakni, dengan mempertimbangkan seluruh dalil yang terdapat dalam pleidoinya.
"Kami mendoakan semoga yang mulia majelis hakim diberikan nikmat oleh Tuhan agar dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Benny.
Sebelumnya, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dihukum mati. Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019.
Benny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara korupsi tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Benny. Sebelumnya, dia terbukti korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
(END)
Sentimen: negatif (100%)