Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Masa Jabatan Panglima TNI Tak Bisa Diperpanjang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Namun hingga kini, DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.
Lantaran surpres yang tak kunjung dikirim Presiden Jokowi, banyak pihak beranggapan masa jabatan Andika bakal diperpanjang.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.
Baca Juga:
Anggota Komisi I Sebut 3 Kepala Staf Layak Jadi Panglima TNI“Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barangkali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja,“ kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Karena itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta Presiden Jokowi segara mengirimkan surpres pada pekan ini. Sehingga, fit and proper test dapat dilakukan pekan depan.
“Agar terpenuhi Pasal 13 UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama Panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana,” ujarnya.
Baca Juga:
Kapolri-Panglima TNI Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 Sudah MatangLegislator asal Jawa Barat ini menjelaskan, 20 hari sebelum berakhir masa sidang, DPR sudah harus mengirim nama calon Panglima TNI kepada pemerintah.
Idealnya, kata dia, Komisi I DPR melakukan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI sebelum 24 November 2022. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
“Artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Hasanuddin mengaku sudah meminta Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus untuk menghubungi Istana. Setneg pun memberikan jawaban bahwa surpres bakal segera diproses.
“Mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Akui Sudah Kantongi Nama Calon Panglima TNISentimen: positif (47.1%)