Sentimen
Negatif (98%)
17 Nov 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bogor

Sopan dan Masih Muda Jadi Alasan Hakim Ringankan Vonis Penjara MSAT Alias Mas Bechi

17 Nov 2022 : 23.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sopan dan Masih Muda Jadi Alasan Hakim Ringankan Vonis Penjara MSAT Alias Mas Bechi

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis hukuman penjara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 17 November 2022, dengan agenda pembacaan putusan vonis hukuman.

Terkait alasan memberikan keringanan hukuman untuk pelaku pencabulan sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang itu, hakim menyebutkan sejumlah faktor.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya," ucapnya di PN Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujarnya.

"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim menambahkan.

Baca Juga: MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Sedangkan terkait hal-hal yang memberatkan MSAT alias Mas Bechi, majelis hakim hanya menyebutkan dua hal.

"Keadaan yang memberatkan, pertama, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondoknya," tuturnya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim menambahkan.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," tutur hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyelesaikan masa penahanan peradilan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya menambahkan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar MSAT alias Mas Bechi tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Akal Bulus Pria Mati Suri di Bogor, Sengaja Pesan Peti Jenazah dan Ambulans demi Hindari Utang

Vonis yang diputuskan hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perkara pencabulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya.

Mia Amiati menjelaskan bahwa Pasal 285 KUHP memiliki hukuman maksimal 12 tahun, kemudian ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun.

Oleh karena itu, total tuntutan yang diberikan kepada pria yang akrab disapa mas Bechi itu adalah 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Mia Amiati.***

Sentimen: negatif (98.5%)