Sentimen
Negatif (99%)
17 Nov 2022 : 21.23
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Kalideres

Kasus: HAM

Mahfud MD: RKUHP Sudah 59 Tahun Dibahas, Tak Mungkin Tunggu Semuanya Sepakat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

17 Nov 2022 : 21.23
Mahfud MD: RKUHP Sudah 59 Tahun Dibahas, Tak Mungkin Tunggu Semuanya Sepakat

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan bisa segera disahkan sebelum memasuki tahun 2023.

Sebelumnya, draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mengalami sejumlah perubahan.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa draf terakhir per 9 November terdiri atas 627 pasal.

Sedangkan dalam draf sebelumnya, yakni draf RKUHP versi 6 Juli 2022 lalu, terdiri atas 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," ucap pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut, Rabu, 9 November 2022.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menuturkan bahwa meski masih ada kekurangan di berbagai sisi, rancangan aturan itu akan segera disepakati untuk menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, proses RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, dan tidak mungkin menunggu semua pihak sepakat.

Mantan Pimpinan MK itu menekankan bahwa demokrasi memberikan hak penyampaian pendapat bagi semua kalangan.

Sementara konstitus menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.

“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar," ujar Mahfud MD dalam saat memberikan keynote speech pada acara Seminar tentang Jaminan Pengakuan Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Terima Laporan Penangkapan Sejumlah Mahasiswa Akibat Kritisi KTT G20

Dalam acara ini, turut hadir dewan pers, perwakilan kemenkumham, asosiasi profesi pers, LSM, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil.

Mahfud MD memaparkan bahwa tadinya RKUHP ingin diselesaiakan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan.

Akan tetapi, rencana itu ditunda karena Presiden Jokowi ingin semua aspirasi masyarakat terkait RKUHP ini ditampung.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan terhadap RUU KUHP, pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi," tutur Mahfud MD.

"Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu," ucapnya menambahkan.

Pemerintah juga mengapresiasi berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk Dewan Pers.

Menurut Mahfud MD, pemerintah menampung bukan hanya 22 materi tapi 69 materi, dan sudah diolah oleh tim di pemerintah.

Baca Juga: Ada Temuan Baru Soal Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Olah TKP Kembali

Dia menekankan bahwa pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden, sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti dan sudah 59 tahun kita bahas," kata Mahfud MD.

Terakhir, dia mengingatkan bahwa pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat ini, mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, serta berbagai situasi budaya yang dirajut menjadi satu dalam visi bersama tentang Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh pembahasan itu diharapkan segera menghasilkan KUHP yang baru, yang merupakan agregasi yang luar biasa, titik temu dan penyatuan pandangan setelah berdiskusi selama 59 tahun terakhir.***

Sentimen: negatif (99.6%)