Sentimen
Negatif (98%)
17 Nov 2022 : 19.55
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Tokoh Terkait

Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

17 Nov 2022 : 19.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengumumkan  tersangka kasus ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Segera diumumkan (tersangkanya), tapi belum hari ini ya," kata Pipit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).

Pipit belum memastikan tersangka tersebut bakal diumumkan. Dia berharap tersangka itu akan diumumkan Kamis (17/11) besok.

"Mudah-mudahan besok. Kita tanya dulu ke pimpinan," katanya.

Diberitakan, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ada sejumlah perusahaan farmasi yang tengah didalami. Salah satunya, kasus di PT Afi Farma yang telah naik ke tahap penyidikan.

Pipit mengatakan PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilene glikol (EG) melebihi ambang batas. Hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).


Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sudah Periksa 41 Saksi


"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah diuji lab oleh BPOM," kata Pipit.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 41 saksi.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Ramadhan, Rabu (16/11).

Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menemukan unsur pidana dari salah satu perusahaan produsen obat, yakni PT Afi Farma.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik juga masih mendalami pihak yang memasok bahan baku obat sirup buatan PT Afi Farma. Diduga ada sejumlah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirup.

"PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," katanya. (OL-16)

Sentimen: negatif (98.5%)