Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian
2 Pencuri Modus Gondol Mesin ATM, Timbulkan Kerugian Sebesar Rp 33 Miliar
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Darul Fatah|
Editor: Darul Fatah|
Kamis 17-11-2022,17:01 WIBIlustrasi pencuri. (ist)--
INGGRIS, FIN.CO.ID - Aksi pencurian yang satu ini membuat orang tak menyangka.
Pasalnya, si pencuri tergolong punya akal panjang.
Untuk mencuri benda yang terbilang besar, maka butuh alat yang pula untuk mengangkutnya.
BACA JUGA:39 Nama Calon Tetap Anggota PP Muhammadiyah Periode 2022-2027 akan Dipilih dan Disahkan Besok
Itulah yang dilakukan Anthony Pemberthy dan Stephen Davenport.
Dua pria asal Kent, Inggris itu jadi biang keladi kerusakan besar sejumlah properti.
Tak tanggungg-tanggun, untuk mencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kedua pelaku menggunakan ekskavator.
Akibatnya, kedua pelaku pencurian ini harus berurusan dengan penegak hukum.
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan ketika Stres? Langkahnya Ada Tiga
Anthony Pemberthy dan Stephen Davenport telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan setempat pada 10 November 2022.
Keduanya terbukti melakukan sejumlah aksi pencurian, dan pengrusakan properti milik orang lain.
Dalam bukti rekaman di pengadilan, mereka telah beraksi pada 2019 hingga 2021.
Kerugian yang mereka akibatkan mencapai 1,8 juta poundsterling Inggris (sekitar Rp. 33 miliar).
BACA JUGA:Usul Dana Hibah untuk 2 Versi Bamus Betawi Ditolak DPRD DKI, Aktivis Budaya: Setuju Banget Distop!
Sumber:
Sentimen: negatif (98.3%)