Soroti Penangkapan Mahasiswa yang Gelar Aksi di KTT G20, Komnas HAM: Langgar UUD
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti penangkapan sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi di KTT G20.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyayangkan penangkapan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB tersebut.
Menurutnya hal itu pelanggaran dalam prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga: Stok Cadangan Beras Pemerintah Menipis, Hanya Ada 651.000 Ton
"Yang menyatakan 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Selain itu kata dia, tindakan itu juga menciderai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Yang menyatakan 'setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa'," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Sudah 59 Tahun Dibahas, Tak Mungkin Tunggu Semuanya Sepakat
Komnas HAM RI meminta agar aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara.
Komnas HAM juga meminta agar aparat tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yanghumanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.
"Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," tuturnya.***
Sentimen: negatif (88.6%)