Sentimen
Negatif (66%)
17 Nov 2022 : 15.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kejagung Evaluasi Penayangan Langsung Sidang Pembunuhan Brigadir J

17 Nov 2022 : 15.57 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Evaluasi Penayangan Langsung Sidang Pembunuhan Brigadir J

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sedang melakukan evaluasi terhadap siaran langsung melalui televisi jalannya persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya sidang perkara yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan. "Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa  live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut, Rabu (16/11).

Ia menjelaskan pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.

"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat
hukum," kata Ketut.

Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat. Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi.

Untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan. "Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," kata Ketut.
  
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan. Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat. Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11). (Ant/OL-15)

Sentimen: negatif (66.7%)