Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Sugeng Sutrisno
Badan Kerja Sama Antar Desa di Jombang Jember Terbelit Konflik
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berkonflik. Solusinya adalah Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus.
Sekretaris Camat Jombang Hanifah mengatakan, konflik internal terjadi amtara ketua dan pengurus BKAD lainnya. Pemerintah kecamatan sudah beberapa kali melakukan mediasi. Namun hasilnya nihil.
“Saya kemudian ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember untuk minta saran mediasi. Kami kemudian melakukan mediasi lagi. Dari situ memang nampak tidak harmonis. Akhirnya kami pertemukan semuanya. Kami persilakan rembukan,” kata Hanifah, Rabu (17/3/2022).
Akhirnya mereka memutuskan MAD Khusus di kantor kecamatan tahun lalu. MAD khusus itu untuk memberhentikan Ketua BKAD Yuli Hasdwi Widagdo dan mengangkat pengurus baru. “Namun dianalisis DPMD, prosedur MAD tidak sesuai,” kata Hanifah.
Ternyata, MAD Khusus digelar tanpa laporan pertanggungjawaban pengurus lama. “Dari situ, teman-teman kepala desa minta agar ada MAD Khusus yang disempurnakan, tapi tidak bisa berjalan,” kata Hanifah.
DPMD Jember kemudian menjadwalkan MAD untuk laporan pertanggungjawaban pengurus BKAD lama. Namun, menurut Hanifah, jadwal itu tidak digunakan oleh BKAD. “Petugas DPMD sudah datang ke kantor kecamatan, tapi tidak ada apa-apa,” kata Hanifah.
Kepala DPMD Jember Adi WijayaKepala DPMD Adi Wijaya mengatakan, ada faktor keterwakilan yang tidak terpenuhi dalam MAD Khusus. “Sehingga keputusan MAD Khusus kami anggap belum sesuai,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A di DPRD Jember, Rabu (17/3/2022).
Menurut Adi, salam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 20 disebutkan, jika terjadi perselisihan, maka yang bertanggungjawab memediasi adalah camat. “Dalam hal kemudian tidak terjadi titik temu, maka dipersilakan menempuh jalur hukum,” katanya
DPMD tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang salah dan benar dalam konflik tersebut. “Kami bekerja berdasarkan kewenangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, camat memfasilitasi pengelolaan keuangan desa. Atasan camat adalah bupati yang tugas dan fungsinya ada pada kami,” kata Adi.
Dalam persoalan di Jombang, Adi menegaskan, tidak ada permintaan kepada DPMD Jember untuk mencermati pemberhentian ketua dan sekretaris unit pengelola kegiatan (UPK). Ia mempersilakan MAD Khusus diselenggarakan lagi dengan mempermasalahkan pemberhentian ketua dan sekretarus UPK. “Panduan sudah kami berikan. Tidak tahu kenapa kok tidak berjalan,” katanya.
Koko Ramadhan dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Jember mengatakan, tidak ada persoalan hukum di BKAD Jombang. “Persoalannya hanya kenapa Ketua BKAD lama tidak mau turun. Waktunya sudah habis, waktunya diganti, sehingga diselenggarakan MAD Khusus tapi berlarut-larut. Tanggal 30 September 2021 sudah dilaksanakan MAD Khusus dan dilaporkan ke camat,” katanya.
Anggota Komisi A Nur Hasan mengatakan, persoalan di Jombang adalah ketidakharmonisan. “Ketidakharmonisan ini harus digali. Saya yakin ini ada kaitannya dengan ketidaklancaran keuangan di BKAD Jombang. Jadi jangan menggampangkan. Saya yakin ada persoalan yang berkaitan dengan fulus,” katanya.
Kepala Desa Jombang Sugeng Sutrisno mengatakan, kondisi BKAD Jombang relatif sehat. “Kondisi keuangan sehat. Tidak penyimpangan dari personel BKAD dan UPK. Ada yang macet wajar, karena lembaga keuangan pasti ada yang macer. Yang terjadi hanyalah miskomunikasi dan disharmoni pengurus yang ada, sehingga muncul mosi tidak percaya dari personel BKAD dan UPK,” jelasnya.
Sugeng mengajak semua pihak di BKAD duduk bersama kepala desa. “Sebetulnya kalau ada masalah di BKAD, mari duduk bersama dengan kepala desa. Tapi ternyata kepala desa tidak dihiraukan,” katanya.
Kepala Desa Padomasan Trimanto mengatakan, konflik sudah berlangsung setahun. Ia meminta semua pihak menghargai rekomendasi MAD Khusus tanggal 30 September 2022 yang sudah disahkan camat Jombang. “Kalau MAD Khusus disahkan, saya kira mungkin tidak terlalu ruwet. Warga yang simpan pinjam selalu bertanya ke saya,” katanya.
Adi Wijaya menegaskan, solusi konflik internal BKAD Jombang sederhana. “Kami sudah buatkan jadwal MAD Pertanggungjawaban. Tapi jadwal ini tidak diambil. Kami bahkan datang ke kantor Kecamatan Jombang, tapi tidak ada,” katanya. Padahal jika dalam MAD Pertanggungjawaban terungkap adanya permasalahan, maka bisa segera dilakukan klarifikasi.
Twin Primandari, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan Jombang, mengaku sudah berusaha memfasilitasi MAD Pertanggungjawaban. “Tapi teman-teman di bawah menginginkan adanya keabsahan status siapa yang wajib melakukan itu, apakah pengurus (BKAD) yang lama atau yang baru. Ketika pengurus lama bergerak, nanti ada yang mengcounter, kok berani melakukan itu. Ketika mau MAD Pertanggungjawaban saya minta kepastian bersurat, siapa yang berhak melaksanakan itu: pengurus lama atau baru,” katanya.
Adi menegaskan, pengurus BKAD ditetapkan camat. DPMD tidak berwenang menetapkan keabsahan pengurus lama dan baru. Namun DPMD sudah membuat kajian bahwa pelaksanaan MAD tidak mewakili anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Itulah kenapa kemudian DPMD meminta agar MAD Khusus kembali digelar.
Sugeng membenarkan bahwa Adi Wijaya sudah bertemu dengan kepala desa di Jombang. “Saat itu, Pak Adi menyarankan MAD Khusus lagi. Sebetulnya itu sudah kami tanggapi, kami siapkan untuk mengadakan MAD Khusus ulang. Tapi entah kenapa tidak terjadi, kami tidak tahu apa sebabnya. Akhirnya konflik di BKAD Jombang tidak tuntas,” katanya.
Akhirnya, Nur Hasan mengusulkan agar Komisi A datang ke Kecamatan Jombang untuk mengatasi persoalan dengan menghadirkan semua pihak yang berkonflik. “Kita cari, kita suruh melaporkan bagaimana penggunaan keuangannya. Kalau Ketua BKAD tidak bisa mempertanggungjawabkan, ya pecat saja. Disharmoni ini harus diselesaikan dulu. Kalau tidak selesai, sampai kapan?” katanya.
“Kami akan turun ke Jombang, karena ini bola ruwet. Kita harus selesaikan. Kami berharap turun ke Kecamatan Jombang bersama DPMD,” kata Nur Hasan. [wir/but]
Sentimen: negatif (99.8%)