Sentimen
Kini Pelaporan Pajak Makin Mudah Secara Online
Krjogja.com Jenis Media: News
JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak. Apa sih pajak itu? Seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian peraturan pajak menurut segi ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Pelaporan pajak online atau surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) orang pribadi semakin mudah dilakukan. Pelaporan ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Saat ini, pelaporan pajak online sudah dilakukan secara daring sehingga Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun mitra resmi penyedia jasa aplikasi DJP dengan lebih praktis.
Bagaimana tata cara untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi Android?
Harus Punya E-FinWajib pajak diwajibkan memiliki E-Fin (Electronic Filing Identification Number). e-FIN terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.
Unduh KlikpajakSetelah mendapatkan e-Fin, persiapan berikutnya adalah pergi ke Playstore untuk mengunduh aplikasi Klikpajak. Klikpajak merupakan aplikasi pelaporan pajak online pribadi secara mobile. Aplikasi ini asli buatan anak negeri yang tergabung dalam Mekari. Klikpajak memiliki fitur pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak online.
Mendaftar dan LaporSetelah mengunduh Klikpajak di gawai, segera buka aplikasi tersebut. Anda terlebih dahulu harus mendaftar (login). Bila telah masuk, silakan lengkapi formulir SPT yang tersedia di aplikasi tersebut. Isi SPT berdasarkan bukti potong yang Anda miliki.
Setelah lengkap, silakan sentuh tombol laporkan SPT Anda. Proses selesai dan tak perlu pergi ke kantor pelayanan pajak.
Terkoneksi Server DJPPelaporan pajak online Anda secara resmi akan masuk ke sistem DJP. Sebab, Klikpajak langsung terkoneksi dengan server DJP. Keamanan data wajib pajak terlebih jika ingin melakukan pelaporan pajak online sudah sangat terjamin. Data yang dikirim ke server telah terenkripsi atau diacak.
Mendukung SPT 1770 SS dan 1770 SFitur dan keunggulan aplikasi:
● Pengelolaan profil user
● Penghitungan pajak dan isian SPT OP secara otomatis
● Export SPT OP ke dalam format Excel
● Penyimpanan data SPT OP
● Riwayat SPT OP
● Pelaporan pajak OP (1770 SS dan 1770 S) secara mobile tanpa perlu datang ke KPP
● Export bukti pepelaporan pajak OP
● Menerima NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) / BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)
GratisAplikasi Klikpajak atau aplikasi pelaporan pajak online, sudah dikembangkan sejak akhir 2018. Sebelum diluncurkan, sebulan sebelumnya DJP telah menguji aplikasi ini. Semua gawai Android minimal Jelly Bean bisa mengoperasikan Klikpajak untuk pelaporan pajak online dan pembayaran pajak. Ukurannya pun hanya 4-5 megabyte. Aplikasi ini bisa diunduh gratis.
Kelola dengan KlikpajakSerahkan pengelolaan pajak Anda kepada Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Klikpajak bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan pelaporan pajak online dengan legalisasi Ditjen Pajak.
semakin banyak yang Anda pahami tentang manfaat dan fungsi pajak, maka bisa semakin bijak juga Anda sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.
Pajak yang dikenakan pada bisnis yang dimiliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan aplikasi keuangan digital seperti Jurnal. Dapatkan akses selama 14 hari dengan mengaksesnya melalui klikpajak (*)
Sentimen: positif (100%)