Sentimen
Netral (48%)
17 Nov 2022 : 11.18

Polisi Periksa Mertua Bripka HK terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

17 Nov 2022 : 11.18 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Periksa Mertua Bripka HK terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memeriksa mertua anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK terkait kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial IS.

Kabar pemeriksaan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.

Menurut Zulpan, dalam kasus itu, Bripka HK sudah diperiksa penyidik. Dia diproses baik secara kode etik maupun pidana.

Baca Juga: Curhat Istri Polisi yang Diselingkuhi Viral, Bripka HK Terancam 2 Sanksi Sekaligus

"Sudah diperiksa, cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami, apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sementara itu, pengacara IS, Tris Haryanto, juga membenarkan pemeriksaan terhadap orang tua kliennya tersebut.

"Hari ini, pihak orang tua klien saya dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sekaligus kami ingin tanyakan gimana progres laporannya termasuk pengaduannya ke Propam," ucapnya.

Sebelumnya, IS melaporkan suaminya, Bripka HK, atas dugaan perselingkuhan dan KDRT. Dia juga disebut kerap memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Kasus Selingkuh dan KDRT Anggota Polisi Coreng Nama Polri, Kompolnas: Minimal PTDH dan 3 Tahun Penjara

"Setelah 3 bulan menikah, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis disebabkan Bripka HK sering memesan perempuan panggilan melalui aplikasi MiChat dan Tantan," kata Zulpan.

Bripka HK juga disebut memiliki hubungan gelap dengan dua perempuan inisial MA yang diduga merupakan pegawai kementerian, dan SN alias Z yang diduga merupakan anggota ormas.

"Istri Bripka HK melaporkan suaminya memiliki hubungan asmara dengan perempuan lainnya atas nama saudari MA dan Saudari SN," tuturnya.

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.***

Sentimen: netral (48.5%)