Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Salatiga
Dinkop Lakukan Pengawasan, Puluhan Koperasi ‘Mati Suri’ Tidak Aktif Beroperasi
Krjogja.com Jenis Media: News
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Salatiga, Roch Hadi (foto: Edy Susanto)
Krjogja.com - SALATIGA - Tidak kurang 45 koperasi di Salatiga tidak aktif beroperasi meski masih mengantongi badan hukum (BH). Jumlah ini tersebar di 4 kecamatan dari 200 koperasi yang tercatat di Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Salatiga hingga Selasa (15/11/2022).
Kepala Dinkop dan UKM Salatiga, Roch Hadi kepada Krjogja.com menjelaskan saat ini pihak dinas melakukan pemantauan dan operasi di lapangan terhadap keberadaan koperasi. Setidaknya dalam bulan November ini ada 4 koperasi yang berinduk di luar kota dan belum mengantongi izin operasi di Salatiga.
“Kami bersama Satpol PP dan APH melakukan sidak ke beberapa tempat yang diduga koperasi yang menjalankan operasinya dan ternyata belum mengantongi izin dari Dinkop dan UKM Salatiga. Sehingga saya perintahkan untuk berhenti operasi,” tandas Roch Hadi, Selasa (15/11/2022).
Selanjutnya untuk jumlah koperasi di Salatiga hingga menjelang akhir tahun 2022 ini, sebanyak 200 koperasi yang resmi berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 45 diantaranya ‘mati suri’ tidak aktif karena berbagai sebab salah satunya tidak aktifnya pengurus dan masih ada persoalan internal seperti simpan pinjam yang tidak lancar.
“Sehingga meski tidak aktif, pihak dinas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan. Kami menunggu ini. Jika kami bubarkan kemudian masih ada masalah pinjaman di koperasi bersangkutan nanti yang membayar pinjaman siapa?,” ungkapnya Roch Hadi.
Roch Hadi juga berpesan bila warga ingin mendirikan koperasi pihak dinas akan membantu dan mempermudah k epengurusan izin koperasi selama memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Ia menghimbau kepada warga agar tidak menjalan usahanya dengan (bukan cabang koperasi) dari daerah lain,namun belum memiliki izin operasi di Salatiga.
“Malah ribet urusannya, lebih baik mendirikan koperasi baru dengan baik dan memenuhi syarat sehingga bisa membawa kesejahteraan anggotanya,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pendirian koperasi dengan 9 orang pengurus termasuk pengawas sudah bisa melakukan pra koperasi dan beroperasi dan nanti Dinkop dan UKM Salatiga akan memantau dalam proses pengurusan izin badan hukum. (Sus)
Sentimen: positif (100%)