Tipu Korban melalui Trading di Medsos, Toni Tan Didakwa Perkara ITE
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Toni Tan alias Zexiang (41), menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11). Warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini, didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (Medsos). Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39), menyebabkan Felix Juwono selaku korban merugi sebesar Rp15 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula pada 3 Agustus 2021, saat korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. “Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10% yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10% dari modal yang diinvestasikan,” ungkap JPU.
Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. “Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP,” kata JPU.
Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing. “Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti,” urai JPU.
Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI. Kemudian, pada 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban.
Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. “Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500,” sebut JPU.
Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.
Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup). “Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI,” beber JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, hakim ketua Philip Mark Soenpiet memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi, pada sidang pekan depan. (man/adz)
Sentimen: negatif (99.6%)