Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kejagung Evaluasi Penayangan Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Kawan-kawan
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Jakarta - Kejaksaan Agung sedang melakukan evaluasi terhadap siaran langsung melalui televisi jalannya persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat, salah satunya sidang perkara yang melibatkanFerdy Sambo dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu, mengatakan evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.
"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisalive(langsung), mana yang tidak," kata Ketut.
Ia menjelaskanpengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir NofriansyahYosuaHutabaratatau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksiagar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.
"Karena apa? Pasal 157 KUHAPmenyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum,"kata Ketut.
Menurut Ketut,evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.
Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. "Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.
Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilandan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.
"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan kepublik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," kata Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan.
Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Sidang perkara pembunuhan berencana maupunobstruction of justiceuntuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni padaSenin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11).
Baca Juga :
Inovasi Puspenkum Kejagung untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Sentimen: positif (47.1%)