Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2022 : 06.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ogan Komering Ulu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Petani Membunuh karena Cemburu Mantan Istri Dinikahi Orang

17 Nov 2022 : 06.43 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Petani Membunuh karena Cemburu Mantan Istri Dinikahi Orang

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (Detik.com/Thinkstock)

Solopos.com, OKU SELATAN — Seorang petani berinisial Ma ditangkap Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatra Selatan karena diduga membunuh Edi Sukoco yang jasadnya ditemukan di area perkebunan kelapa sawit milik warga pada 10 November 2022.

Motif Ma membunuh Edi Sukoco lantaran tidak terima mantan istrinya dinikahi korban.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Ikhsan Hasrul didampingi Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara di Muaradua, Rabu (17/11/2022), menerangkan kasus ini terungkap setelah pelaku pembunuhan berinisial Ma, warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 14 November 2022.

Baca Juga: Mayat Perempuan di Pantai Ngrawe Ternyata Korban Pembunuhan, 2 Orang Ditangkap

“Berkat pelaku yang kooperatif akhirnya motif kasus pembunuhan ini dapat diungkap yaitu dilatari karena api cemburu,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Ikhsan, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima mantan istrinya dinikahi oleh korban.

“Tersangka sudah bercerai dengan istrinya, kemudian ingin rujuk kembali tapi sang mantan istri sudah menikah siri dengan korban maka saat mereka bertemu muncullah niat tersangka untuk menghabisi nyawanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Pembunuhan Tak Selalu Menyeramkan

Dalam peristiwa berdarah ini, korban mengalami luka bacok di lengan bagian kiri dan kanan serta luka bacok di bagian leher hingga ditemukan oleh warga tak bernyawa di area perkebunan kelapa sawit di Desa Damarpura, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor milik korban serta sebilah golok yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korbannya.

Tersangka M terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Disaksikan Puluhan Warga, 25 Adegan Ibu Bunuh Anak Kandung Direkonstruksi

“Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sentimen: negatif (100%)