Sentimen
Netral (80%)
17 Nov 2022 : 06.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

17 Nov 2022 : 13.16 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kabareskrim Terima Rp 2 Miliar per Bulan dalam Bentuk Dollar AS Sebanyak 3 Kali

Reporter: Rizal Husen|

Editor: Rizal Husen|

Selasa 15-11-2022,18:52 WIB

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim menerima Rp 2 miliar. -fin/diolah-istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar per bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak tiga kali dari penambangan batubara ilegal, beredar di media sosial (medsos). 

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini, ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

BACA JUGA:Kasus Nyanyian Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo Beri Komentar Singkat

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batubara ilegal.  

BACA JUGA:Video Ismail Bolong Soal Uang Koordinasi ke Kabareskrim, Lemkapi: Segera Periksa dan Beri Klarifikasi

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red)

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

Sumber:

Sentimen: netral (80%)