Sentimen
Negatif (72%)
17 Nov 2022 : 05.55
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Alasan Eks Presiden ACT Belum Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

17 Nov 2022 : 12.55 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Alasan Eks Presiden ACT Belum Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap alasan eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ahyudin hanya didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"(Berkas) yang lainnya masih belum sampai ke jaksa penuntut umum (JPU). Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah berkasnya sudah lengkap," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2022.
 
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan, dakwaan tersebut sudah sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri. Sehingga, saat dakwaan dibacakan hanya dua pasal yang dijerat kepada Ahyudin.

-?

- - - -
"Dasar surat dakwaan itu dari berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 juncto Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP," kata Sumedana saat dikonfirmasi.
 
 
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Ketiga orang yang berstatus terdakwa itu yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(END)

Sentimen: negatif (72.7%)