Sentimen
Positif (98%)
17 Nov 2022 : 05.50
Tokoh Terkait

Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Diresepkan untuk Pasien Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemenkes

17 Nov 2022 : 12.50 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Daftar 12 Obat Kritikal yang Boleh Diresepkan untuk Pasien Sesuai Surat Edaran Terbaru Kemenkes

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kesehatan mengumumkan sedikitnya 12 obat kritikal yang tetap boleh diresepkan kepada pasien.

Obat-obatan tersebut boleh diberikan kepada pasien di tengah penyelidikan kaitan obat sirup dengan kemunculan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia yang merenggut ratusan nyawa.

Hari ini, menurut Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, Kemenkes merilis 12 obat kritikal yang boleh dikonsumsi.

"Obat kritikal itu boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," kata Jubir Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Untuk diketahui, obat kritikal ini biasanya digunakan karena tidak bisa diganti dengan obat lain. Artinya, obat tersebut sangat diperlukan bagi pasien meskipun berbentuk sirup.

"Obat kritikal adalah yang harus dipakai secara rutin oleh pasien, walaupun dia berupa sirop, belum tentu (aman), itu masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) atau tidak," ucap Syahril.

Baca Juga: Tifus pada Bayi: Gejala, Penyebab, Obat, dan Cara Mencegahnya

Dia memastikan surat edaran terkait petunjuk penggunaan obat sirup pada anak ini sudah disampaikan ke seluruh dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta rumah sakit di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Dia juga memastikan surat edaran yang diterbitkan pada 11 November itu pun sudah disampaikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, serta Ikatan Apoteker Indonesia.

Berikut daftar 12 obat kritikal yang boleh diresepkan untuk pasien dikutip dari Antara, Rabu 16 November.

1. Asam valproat

2. Depakene

3. Depval

4. Epifri

5. Ikalep

6. Sodium Valproate

7. Valeptik

8. Vellepsy

9. Veronil

10. Revatio Syrop

11. Viagra Syrop

12. Chloral Hydrat Syrop

Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Pelanggaran Hukum Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Tersangka Terancam Pidana

Adapun hingga saat ini, Kemenkes mencatat ada kabar baik terkait gangguan ginjal akut pada anak yang mereda dalam dua pekan terakhir, menyusul adanya larangan penggunaan obat sirup oleh pemerintah.

Menurut data 15 November 2022, jumlah penderita gangguan ginjal akut seluruhnya 324 orang dengan rincian 111 orang sudah sembuh, 199 orang meninggal, dan 14 orang masih menjalani perawatan intensif.

"Sejak 2 November 2022 sampai sekarang, atau dua pekan terakhir, terjadi penurunan kasus. Artinya, kasus tidak bertambah, sehingga tetap 324 kasus dalam dua pekan terakhir," ucap Syahril.***

Sentimen: positif (98.5%)