Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mujianto Ditunda
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, terdakwa dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar, terpaksa tertunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradana belum siap dengan nota tuntutannya.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan itu, sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan. Setelah sidang dibuka, JPU Resky Pradana meminta agar majelis hakim menunda persidangan dikarenakan tuntutan dari pimpinan belum siap. “Persiapan belum selesai yang mulia, jadi kita minta sidang ditunda sampai Jumat (18/11/2022) mendatang,” pintunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Mendengar alasan itu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan menunda persidangan hingga Jumat mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Diketahui sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Mujianto diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU RI No Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Mujianto juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (man/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, terdakwa dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar, terpaksa tertunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradana belum siap dengan nota tuntutannya.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan itu, sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan. Setelah sidang dibuka, JPU Resky Pradana meminta agar majelis hakim menunda persidangan dikarenakan tuntutan dari pimpinan belum siap. “Persiapan belum selesai yang mulia, jadi kita minta sidang ditunda sampai Jumat (18/11/2022) mendatang,” pintunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Mendengar alasan itu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan menunda persidangan hingga Jumat mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Diketahui sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Mujianto diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU RI No Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Mujianto juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (man/adz)
Sentimen: negatif (100%)