Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Denpasar
Polisi Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah, Terlibat Membuat 33 Konten Asusila
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kasus video porno berjudul ‘Kebaya Merah’ masih bergulir dan diselidiki lebih lanjut Polda Jawa Timur.
Hasilnya, polisi menangkap satu tersangka baru karena diduga kuat terlibat dalam pembuatan video porno dengan kedua pemeran video Kebaya Merah, yakni AH dan ACS.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan tersangka merupakan seorang mahasiswi berinisial CZ kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah," kata Kombes Pol Farman dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Keterangan lain yang dihimpun dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut, CZ ditangkap di Sidoarjo karena sebelumnya membuat konten video porno threesome bersama AH dan ACS.
Baca Juga: Polisi: Pemeran Video Porno Kebaya Merah Idap Kepribadian Ganda
Menurut Dirmanto, CZ terlibat membuat puluhan konten video porno bersama AH dan ACS, jumlahnya sekitar 33 konten.
"Kemudian disebar melalui beberapa akun, ada yang melalui akun Twitter, kemudian ada juga disebar melalui salah satu media sosial lainnya, telegram," ujar Dirmanto.
Setelah diselidiki lebih lanjut, menurut keterangan di KTP, CZ tertulis sebagai pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami tersangka berprofesi sebagai makeup artist (MUA).
Selain itu, polisi pun telah mengantongi motif di balik keterlibatan CZ dalam pembuatan konten porno itu.
CZ mengaku kepada penyidik diajak oleh AH, karena keduanya saling mengenal atau berteman. Kemudian, karena banyak beban pikiran, CZ melampiaskannya dengan bersedia diajak membuat video porno.
Baca Juga: Kronologi Kasus Video Mesum Kebaya Merah: Buat Konten Demi Cuan Berakhir Jadi Tahanan
"Karena CZ ini banyak beban pikiran sehingga dia melampiaskan dengan membuat konten-konten itu bersama dengan ACS maupun AH. Jadi membuatnya ini memang di salah satu tempat di wilayah Surabaya," tutur Dirmanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sebelumnya, AH dan ACS terlebih dahulu ditangkap penyidik Polda Jatim dalam kasus pembuatan video porno Kebaya Merah.
Keduanya dijerat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***
Sentimen: negatif (100%)