Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang yang Seret Kabareskrim, Bambang Pacul Cuma Jawab Gini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
“Yang pasti belum sampai ke meja saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” kata Pacul di Gedung DPR pada Senin, 14 November 2022.
Sejauh ini, Pacul juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya LHP yang berkop Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun, ia akan bersurat jika memang mau meminta LHP tersebut.
“Saya ndak ada lakukan apapun soal ini, belum ada komunikasi. Saya ndak tahu anggota Komisi 3. Tapi secara resmi saya sebagai ketua, ndak pernah bersurat kesono. Kalau nanti mau, ya disuratkan juga bisa,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan ini.
BACA : Ismail Bolong Singgung Nama Tan Paulin, Abraham Samad : Momen KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal
Sementara, kata Pacul, perihal administrasi surat-menyurat tentu perlu kesepakatan seluruh Anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi partai untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak. Sebab, ia hanya sebagai ketua sesuai kesepakatan sehigga tidak bisa sewenang-wenang.
“Ketua itu dianggap menuju tua, artinya ya harus wisdom, enggak boleh menang-menangan. Kalau ada surat masuk konsensus yang harus dibuat. Pasti kita declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu disitu, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
BACA : Pakar : Ungkap Fakta-fakta, Polisi Tinggal Cari Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya,” kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.6%)