KPK Panggil 3 Saksi untuk Bongkar Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu (16/11/2022) di markas lembaga antirasuah di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
baca juga:Ketiga saksi itu yakni mantan Pimpinan Cabang PT Mandala Prima Konsultan, Jemmy Sapakoly; Bendahara Pengeluaran Khusus BPKAD Mimika, Agustina Saklil; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuricha Belo.
Ali menuturkan bahwa pihaknya berharap agar ketiganya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Meski begitu Ali tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait materi pendalaman yang bakal dilakukan penyidik terhadap para saksi. Namun pemeriksaan diyakini untuk menguatkan tudingan penyidik terhadap perbuatan para tersangka dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Mereka adalah Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng; Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy; dan Direktur PT Waringin Megang, Teguh Anggara.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]
Sentimen: negatif (98.3%)