Sentimen
Netral (91%)
16 Nov 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Setelah Didemo, Akhirnya UMK Jawa Barat 2023 Naik, Segini Besarannya

17 Nov 2022 : 04.15 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Setelah Didemo, Akhirnya UMK Jawa Barat 2023 Naik, Segini Besarannya

JABAREKSPRES.COM – Setelah menghadapi demo besar-besaran dari buruh, kini akhirnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)  di Jawa Barat akan naik pada 2023 mendatang. Penetapan tersebut secara resmi akan dilakukan pada akhir november atau awal Desember tahun 2022 ini.

Kenaikan dimasing-masing lini usaha tentu akan berbeda, karena tergantung dari bidang usahanya masing-masing. Namun besaran angka kenaikannya diperkirakan akan berada diangka 13 persen.

Mekanisme cara penghitungan kenaikan UMK ini sudah sempat diinformasikan, Namun hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kota dan Kabupaten.

Salah satunya di Cirebon, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, menyebutkan, semua unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK.

Caranya yaitu, dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi.

Ditambah Tri Helvian bahwa perhitungan itu nantinya akan dimusyawarhkan dalam rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) Cirebon.

“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” tuturnya.

Namun demikian, untuk mengetahui besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, terkait persiapan ke arah penentuan kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat termasuk di Kota Cirebon, Tri Helvian mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan unsur tripartit lainnya.

Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sentimen: netral (91.4%)