Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Institusi: UGM
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Gugat UU KPK Terkait Batas Umur Capim KPK, Pukat UGM: Nurul Ghufron Hanya Peduli Kepentingan Pribadi
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya terkait menggugat undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019.
Gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu, mengenai pasal 29 huruf (E) UU KPK nomor 19 tahun 2019, mengenai batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Zaenur melihat bahwa UU KPK no 19 tahun 2019 itu, banyak poin-poin yang mengandung pelemahan terhadap KPK. Tak satu pun, Ghufron maju untuk menggugat sejumlah pasal itu. Maupun memberikan dukungan kepada masyarakat sipil anti korupsi yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.
"Ini memang Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya. Untuk ingin maju kembali sebagai calon pimpinan KPK itu terhambat oleh UU KPK no 19 tahun 2019. Maka Nurul Ghufron mengajukan JR atau (judicial review)," ucap Zaenur kepada suara.com, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
"Tidak ada JR yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Bahkan tidak memberikan dukungan terhadap JR yang dilakukan oleh masyarakat sipil," tambahnya
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Ketika disahkan, kata Zaenur, bahwa independensi KPK semakin turun dan undang-undang itu sangat problematik. Sehingga, sangat melemahkan KPK.
Lebih lanjut, kata Zaenur, langkah yang dilakukan oleh Nurul Ghufron tak dipermasalahkan lantaran sebagai hak warga negara berhak mencari keadilan yang memang dilindungi undang-undang.
Meski begitu, Zaenur mengaku pesimis dengan gugatan yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron dapat dikabulkan oleh hakim terkait minimal umur menjadi calon pimpinan KPK.
"Itu kan politik hukum kebijakan negara ya yang ditentukan oleh pembentuk UU. Jadi soal umur, yang ditetapkan jenis jabatan tertentu itu menurut saya menjadi wilayah yang susah untuk dinilai konstitusionalitasnya," ungkap Zaenur.
Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
"Saya juga tidak akan optimis itu akan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi," imbuhnya
Sentimen: negatif (96.9%)