Sentimen
Positif (99%)
16 Nov 2022 : 17.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Madiun, Samarinda, Tegal

Selamat! Gaji Guru PPPK Bakal Naik, Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima

17 Nov 2022 : 00.54 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selamat! Gaji Guru PPPK Bakal Naik, Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Guru PPPK kini tengah mendapat angin segar, karena tak lama lagi, dikabarkan gaji mereka bakal naik, sehubungan dengan tunjangan fungsional.

Namun, hal itu berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi Februari 2019. Berdasarkan aturan soal gaji dan tunjangan fungsional, mereka akan mengalami naik gaji per Januari 2023.

Diketahui, gaji yang naik secara berkala bakal diterima setiap PPPK dalam per dua tahun sekali.

BACA JUGA: Daftar Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2022, Banyakan Mana?

Nah, kali ini, PPPK angkatan 2019 telah menerima SK gaji pokok (gapok) yang baru.

Tentu hal ini jadi kesenangan bagi para abdi negara, di mana pendapatan mereka mengalami kenaikan. Ini juga jadi manfaat bagi yang menjadi ASN.

Salah seorang guru PPPK asal Samarinda, Makkulau turut larut, dalam kabar gembira tersebut.

Dia mengaku, telah mendapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, sejak 30 Oktober 2022.

Makkullau sendiri terangkat jadi PPPK guru, sejak per 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) senilai Rp 2.966.500. Namun, terhitung 1 Januari 2023, dia bakal menerima gapok baru sebesar Rp3.059.800.

PPPK di Kabupaten Tegal juga dikabarkan telah menerima surat pemberitahuan soal kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022. 

Mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 16 Februari 2021, dan untuk pemberlakuan gapok, mulai per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp 3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021, serupa dengan PPPK di Samarinda dan Tegal, per 1 Januari 2023, mereka akan mendapat gapok baru. 

Begitu pun guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023, maka nominalnya jadi Rp 3.059.800.

Kabar gembira lainnya adalah, dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tersebut, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) senilai Rp327 ribu. 

Pada SK kenaikan gaji berkala tersebut, besaran yang diterima disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sementara itu, Susiyanto yang merupakan Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember mempertanyakan, mengapa kenaikan gaji berkala tersebut belum diterapkan secara merata.

Pasalnya, ada yang TMT Februari dan Januari 2021, namun mendapat kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2023.

Bila melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK pun mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala juga.

Ia pun membeberkan, bahwa hingga per 15 November ini, pihak Kabupaten Jember belum melayangkan surat kenaikan gaji berkala kepada PPPK.

Susiyanto lalu berharap kebijakan itu segera dilaksanakan, karena sebulan lagi sudah masuk tahun 2023.

Berikut adalah besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongan:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

 

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

 

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian kabar gembira untuk guru PPPK TMT 2019, yang akan alami kenaikan gaji berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan.***

Sentimen: positif (99.4%)